Sasuke's Mangekyō Sharingan

Selasa, 14 Maret 2017

Cara Mudah Merubah Tampilan Cursor Mouse di Blog


cara mudah merubah cursor mouse pada blog

Mouse pointer atau penunjuk mouse adalah tanda yang menyatakan posisi mouse pada layar. Umumnya berbentuk tanda panah akan tetapi bisa diubah sesuai keinginan. Untuk itu pada postingan kali ini saya akan membagikan cara mudah merubah pointer atau cursor mouse pada Blog anda. Cursor mouse merupakan salah satu bagian penting pada Blog, karena merupakan bagian yang paling sering mendapat perhatian dari pengunjung. Dengan merubah kursornya dengan tampilan yang lebih unik tentunya Blog anda akan terlihat lebih menarik. Jika anda tertarik untuk mengganti kursor pada Blog anda, silakan ikuti tutorialnya dibawah,

Langkah-langkah:
  • Kunjungi situs www.cursors-4u.com.
  • Disana anda akan disugukan banyak contoh dari kursornya.
  • Anda dapat memilih berdasarkan kategori yang ada.
kategori kursor

  • Silakan anda pilih salah satu gambar yang anda ingin gunakan pada Blog anda.
pocketball kursor
  • Jika anda telah menentukan kursor mana yang akan anda gunakan, klik gambar tersebut untuk mendapatkan kode dari kursornya.
  • Sekarang copy kode yang diberikan untuk kursor yang telah anda pilih. (Option #1 - Universal CSS/HTML Code)
copy kode kursor
  • Nah anda sekarang telah mendapatkan kodenya.
  • Untuk memasangnya di Blog anda, Pilih Tata Letak >> Tambahkan Gadget >> HTML/Javascript.
  • Isikan konten dengan kode yang sebelumnya telah anda copy.
  • Jika sudah klik "Simpan".

Sekarang anda akan menemukan perubahan yang terjadi pada cursor mouse yang ada Blog anda.

Sekian tutorial dari saya mengenai cara mudah mengganti kursor blog dengan animasi, Semoga bermanfaat.

Minggu, 12 Maret 2017

Inilah Cara Mudah Membuat Blog yang Bisa Anda Coba Sekarang Juga

Bagi saya, blog merupakan gubuk kecil saya di dunia maya.
Dengan adanya blog, saya bisa berbagi pengalaman atau hal-hal yang bermanfaat bagi pembaca. Meskipun pembaca blog saya sedikit tetapi ndak papalah, yang penting ada yang membaca walaupun satu orang, hehehe.
Selain digunakan untuk berbagi pengalaman, banyak yang memanfaatkan blog untuk ladang penghasilan tambahan, sarana berjualan online, dan lain sebagainya. Jika anda membaca artikel berikut ini, mungkin anda merupakan salah satu orang yang sedang mencari tutorial cara membuat blog dengan mudah dan gak pakek ribet.
Melalui artikel berikut, saya akan berbagi panduan lengkap cara membuat blog yang cocok sekali bagi pemula. Tenang saja, meskipun tulisan saya ini seperti cakar ayam, saya akan berusaha menyajikannya sebaik dan sedetail mungkin.
Baca juga: cara download video youtube
Terdapat puluhan platform untuk membuat blog. Maka dari itu, terlebih dahulu anda harus memutuskan platform mana yang ingin anda gunakan, entah itu wordpress, blogger, tumblr, jimdo, webs, squidoo, atau lain sebagainya.
Kalau menurut saya, platform yang paling populer, mudah, dan cocok sekali bagi pemula adalah blogger. Lalu bagaimana langkah-langkah cara membuat blog di blogger? Yuuk simak langkah-langkahnya sebagai berikut :

Langkah-langkah cara membuat blog

1. Pertama-tama, buka situs blogger.com
2. Login menggunakan akun gmail anda. Jika tidak mempunyai akun gmail, anda bisa membaca panduan cara membuat email di gmail yang pernah saya bagikan sebelumnya.
login gmail
3. Sebelum beralih ke halaman blogger. Terlebih dahulu anda harus memilih profil mana yang anda gunakan. Silakan pilih Buat profil Google+.
buat profil G+
4. Form profil akan terisi secara otomotis. Anda juga bisa mengeditnya. Jika sudah selesai mengedit, silakan pilih Upgrade.
pilih upgrade
5. Pada langkah berikut ini, langsung pilih Continue.
pilih continue
6. Pilih Continue pada langkah ini juga. Continue-continue melulu nih, hehehe ?
pilih continue lagi
7. Setelah itu, pilih Continue anyway.
pilih continue anyway
8. Okey, profil blogger anda sudah jadi. Profil blogger yang anda gunakan adalah profil Google+. Kemudian silakan pilih Finish.
pilih finish
9. Baiklah, selanjutnya pilih Continue to Blogger untuk beralih ke halaman blogger.
pilih continue to blogger
10. Untuk membuat gubuk baru, eh maksudnya blog baru, silakan pilih New Blog.
pilih new blog
11. Anda akan melihat tampilan seperti berikut ini. Silakan isi sesuai putunjuk nomor dibawah ini :
tampilan membuat blog
  • Nomor 1 : Isi dengan judul blog baru anda, misal Nesaba Media.
  • Nomor 2 : Isi dengan alamat url pada blog anda, misal nesaba-media.blogspot.com
  • Nomor 3 : Jika alamat url blog baru anda tersedia, maka akan muncul status centang yang tampak seperti pada gambar.
  • Nomor 4 : Pilih template yang anda sukai untuk blog baru anda.
12. Setelah itu, pilih Create blog!
13. Selamat blog baru anda selesai dibuat. Tapi jangan keburu kabur dulu, yuuuk sekalian belajar juga mengenai menu-menu yang terdapat pada blogger, bagaimana sih cara menulis konten di blogger dan lain sebagainya.

Mengenal lebih jauh menu-menu pada Blogger

Terdapat beberapa menu dan tombol pada blogger yang perlu anda ketahui. Diantaranya sebagai berikut :
menu-menu blogger
  • Nomor 1 : Untuk membuat blog baru.
  • Nomor 2 : Untuk menulis konten, silakan gunakan tombol berbentuk pensil ini.
  • Nomor 3 : Untuk melihat blog anda.
  • Nomor 4 : Untuk menambahkan blog mana saja yang ingin anda ikuti. Anda akan disuguhkan artikel-artikel blog yang anda ikuti tersebut.
  • Nomor 5 : Berikut ini beberapa menu yang terdapat pada blogger, diantaranya :
    • Overview menampilkan jumlah komentar yang menunggu moderasi, jumlah komentar yang telah diterbitkan, jumlah penayangan hari ini, jumlah pos dan pengikut blog anda.
    • Posts menampilkan semua pos yang terdapat pada blog anda, pos yang sudah diterbitkan dan yang masih berbentuk draft. Dalam menu ini, anda juga bisa menghapus beberapa pos sekaligus dengan cepat.
    • Pages menampilkan jumlah laman yang terdapat pada blog anda, laman yang masih berbentuk draft, dan laman yang sudah diterbitkan.
    • Comments menampilkan komentar yang telah diterbitkan, komentar yang masih menunggu moderasi, dan komentar yang tergolong spam.
    • Google+ menampilkan pengaturan untuk profil Google+ anda yang terkait dengan blog.
    • Stats menampilkan informasi statiska pada blog anda, seperti jumlah penayangan hari ini, kemarin, dan bulan lalu. Selain itu, pada menu ini juga menampilkan informasi mengenai bagaimana pengunjung menemukan blog anda dan lain sebagainya.
    • Earnings menampilkan menu penghasilan akun Adsense anda (jika punya).
    • Campaigns menampilkan menu Adwords. Anda bisa mempromosikan blog anda dengan Adwords ini, tetapi ini tidak gratis loh.
    • Layout menampilkan tata letak blog anda. Disini, anda bisa menambah atau menghapus widget pada blog anda.
    • Template menampilkan pengaturan pada template blog anda. Untuk mengedit, mengganti template blog anda, dan lain sebagainya bisa anda lakukan disini.
    • Settings menampilkan pengaturan lanjutan pada blog anda, seperti pengaturan dasar, pos dan komentar dan lain sebagainya bisa anda lakukan disini.

Bagaimana cara menulis/ posting konten di Blogger?

Untuk menulis konten atau yang sering di sebut dengan posting sangatlah mudah, malahan mudah banget. Simak langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Klik tombol berbentuk pensil.
2. Sebelum memulai untuk menulis konten, terdapat beberapa menu, tombol, atau navigasi yang perlu anda pahami sebagai berikut :
menulis post
  • Nomor 1 : Terdapat 2 mode penulisan konten yang terdapat pada blogger, diantaranya mode compose dan mode HTML. Secara default, mode penulisan konten menggunakan mode compose.
  • Nomor 2 : Judul konten anda.
  • Nomor 3 : Menu formatting toolbar yang digunakan untuk pengolahan teks pada konten anda.
  • Nomor 4 : Beberapa menu pengaturan pada konten anda. Seperti memberikan label/ kategori, tautan permanen pada konten anda dan lain sebagainya.
  • Nomor 5 : Deretan tombol yang berguna untuk mempublikasikan, menyimpan, atau mempratinjau konten anda.
  • Nomor 6 : Isi konten anda.
3. Jika konten anda sudah siap dipublikasikan, silakan klik tombol Publish.

Templatenya kurang nggreget mas? Bisa diganti ndak?

Memang sih template default blogger kurang gimana gitu, bukan jelek loh, hahaha. Untuk mengganti template blog anda agar lebih menarik, silakan simak langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Silakan download dulu template yang ingin digunakan pada blog anda. Anda bisa mencarinya di Btemplate, disana ada ribuan template yang bisa anda gunakan.
2. Setelah itu, masuk ke menu dashboard blog anda dan pilih Template.
3. Pilih Backup / Restore.
pilih backup atau restore
4. Klik tombol Browse untuk mengupload template yang anda inginkan.
pilih browser
5. Terakhir, klik tombol Upload. Perlu diingat yah kalau templatenya menggunakan format .xml
pilih upload

Penutup

Semoga dengan coretan sederhana saya ini, anda dapat membuat blog sendiri dengan mudah.
Jika anda mengalami kesulitan mengenai cara membuat blog, jangan sungkan yah untuk bertanya melalui kotak komentar yang telah disediakan. Sampai jumpa dan terima kasih banyak sudah membaca artikel pendek saya ini.

sumber : http://www.nesabamedia.com/cara-membuat-blog/

Download Smadav Pro 2017 Rev. 11.2 Full Serial Number Gratis

Download Smadav Antivirus Terbaru - Smadav antivirus lokal yang cukup terkenal dengan proteksi USB kini kembali update dengan versi terbaru yaitu Smadav 2017 Rev. 11.2 dengan mengusung berbagai fitur terbaru yang lebih baik untuk menjaga kesehatan perangkat anda. Smadav terbaru 2017 ini dapat anda download gratis yang akan saya berikan versi pro lengkap dengan serial number.
Smadav terbaru ini mengusung beberapa perlengkapan yang lebih baik diantaranya: + Desain tampilan baru Smadav 2017,+ Penambahan database 1040 virus baru, + Penambahan mode cepat untuk scan otomatis USB Flashdisk lebih cepat, + Penambahan teknologi proteksi untuk mencegah Ransomware, + (Rev. 11.2) Penyempurnaan dan perbaikan fitur-fitur Smadav 2017. dengan penyempurnaan fitur yang terupdate tentu akan memberikan proteksi yang lebih baik pula. Maka disarankan untuk selalu update dengan versi yang paling baru.

Download Antivirus Smadav Pro 2017 Rev. 11.2 Full Serial Number

Smadav 2017 ini memiliki tampilan baru yang lebih menarik, Smadav 2017 Rev. 11.2 dirilis pada tanggal 24 Januari 2017. Jika anda menggunakan versi pro maka jika ada update terbaru akan secara otomatis update tidak usah download lagi. berikut penampakan smadav terbaru yang sudah saya instal pada windows 10.
Screenshot:
Smadav Pro 2017 Rev. 11.2 Full Serial Numbe
Smadav Pro 2017 Rev. 11.2 Full Serial Numbe
Download File
Silahkan anda update dengan versi terbaru melalui link berikut:

Serial Number Terbaru

Silahkan pilih serial number berikut sesuai dengan kebutuhan:
Tipe Personal
Nama: penasoftware.com
Serial: 088800055550
Tipe Warnet (Umum)
Nama: penasoftware.com
Serial: 773877055550
Tipe Perusahaan
Nama: penasoftware.com
Serial: 993899055550

Cara Menggunakan Serial Number 

Agar smadav yang anda gunakan menjadi versi pro, anda harus memasukkan serial number terlebih dahulu, caranya berikut ini:
  1. Silahkan buka smadav terlebih dahulu
  2. Kemudian pilih menu "MANAGE
  3. Lalu pada bagian Smadav Pro Registration, silahkan isi nama dan serial number yang sudah tersedia lalu klik Register.
    Menjadikan smadav menjadi pro
    Halaman register smadav
Sekian update terbaru dari smadav antivirus, semoga dapat bermanfaat dan selamat mencoba.

Jumat, 10 Maret 2017

10 Cara Membuat Slime Praktis Dan Mudah Dipraktikkan

Bagi kamu yang belum tahu apa itu slime, bisa melihat agar-agar, bentuk dan teksturnya kurang lebih sama. Tekstur kenyal yang dimiliki oleh slime membuat banyak anak-anak  menyukainya.

Mungkin kamu masih bingung apa sih sebenarnya slime? Dan mengapa slime menjadi salah satu mainan favorit anak-anak? Hello-Pet akan memberitahukan info lengkapnya di sini.

Apa Itu Slime?


Bila diartikan ke dalam bahasa Indonesia slime berati “lendir”. Slime memang mempunyai bentuk kenyal dan sedikit berlendir, tapi itu tergantung juga dengan bahan yang digunakan untuk membuat slime.

Untuk membuat slime kamu bisa menggunakan bahan seperti sabun, sampoo, sabun pencuci piring cair, lem putih, lem povinal, deterjen, dengan tepung dan juga dengan lainnya seperti dengan lem yang berbentuk gel. Jadi kamu bisa memilih bahan mana yang kira-kira aman dan cocok untuk dijadikan slime. Nah di bawah ini akan Hello-Pet berikan beberapa cara membuat slime dengan bahan yang berbeda.


Cara Membuat Slime Dengan Shampoo


Salah satu bahan yang bisa digunakan untuk membuat slime adalah shampoo. Cara membuatnya juga lebih mudah dibandingkan dengan bahan lainnya. Selain itu slime dari shampoo lebih menarik apalagi dengan aroma harum dari shampoo akan menjadi ciri khas tersendiri slime yang telah dibuat. Sebelum membuatnya, sediakan beberapa bahan yang dibutuhkan.


Alat dan Bahan Membuat Slime Dari Shampoo


  1. Pengaduk yang akan digunakan untuk mengaduk adonan
  2. Air
  3. Shampoo (soft) satu sachet
  4. Deterjen bubuk 5 sendok makan
  5. Lem putih 3 sendok makan
  6. Pewarna makanan
  7. Wadah kecil

Langkah-langkah Membuat Slime Dari Shampoo



Setelah semua alat dan bahan yang dibutuhkan telah siap, barulah kamu mulai membuat slime. Caranya cukup mudah, bila kamu mengikuti tutorial ini keberhasilan membuat slime pertama kali akan meningkat. Langsung saja ikuti tutorial membuat slime di bawah ini:
1. Siapkan seluruh paralatan dan bahan yang telah disebutkan di dalam satu tempat.
2. Ambil wadah untuk mengaduk bahan, kemudian masukkan lem putih 3 sendok ke dalamnya.
3. Masukkan bahan utamanya shampoo dan deterjen lembut ke dalam wadah kemudian masukkan pewarna. Gunakan warna favorit kamu.
4. Setelah semua bahan sudah masuk ke dalam wadah, aduk semuanya sampai semua bahan tercampur rata. Setelah adonan sudah mulai mengental berarti slime sudah hampir jadi.
5. Bila adonan sudah kental, rendamlah adonan slime tersebut ke dalam air sekitar 4 menit.
Apabila adonan slime masih terasa lengket, teruslah tekan-tekan adonan sampai padat dan kental.
Bila adonan slime sudah mengental sempurna maka slime sudah jadi dan bisa digunakan untuk membuat berbagai permainan kreatif.
Jangan lupa, setelah selesai mengunakan slime untuk selalu cuci tangan sampai bersih. Karena slime merupakan adonan yang mudah untuk ditempeli debu.


Setelah sebelumnya kamu belajar bagaimana membuat slime dengan menggunakan shampoo, kali ini kamu akan menggunakan bahan lain yakni deterjen. Pada awalnya slime digunakan untuk membersihkan debu-debu yang susah dijangkau pembersih biasa. Karena bentuknya yang imut, slime malah banyak digunakan untuk mainan.
Deterjen merupakan salah satu bahan yang mudah untuk dijadikan slime, mau tahu bagaimana cara membuatnya?
Ikuti saja langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Membuat Slime Dari Deterjen


Cara pembuatannya sama kok seperti membuat slime menggunakan Shampoo. Bedanya, bahan samponya diganti menjadi deterjen serta setelah adonan slimenya jadi dan kalian telah menuangkan setetes pewarnanya, kalian harus merendam adonan slime tersebut di dalam wadah yang telah penuh dengan air kurang lebih 2-3 menit.
Langsung saja ikuti tutorial membuat slime di bawah ini.

Alat dan Bahan Membuat Slime Dari Deterjen:



1. Wadah untuk mencampur adonan slime
2. Sendok atau pengaduk
3. Lem putih 3 sendok makan
4. Deterjen
5. Pewarna makanan
6. Air

Langkah-langkah Membuat Slime Dari Deterjen


Setelah semua alat dan bahan tersedia, selanjutnya kamu bisa membuat slime dengan bahan deterjen. Tenang saja, caranya tidak susah kok. Mungkin hanya memakan waktu beberapa menit saja kamu sudah bisa membuat slime secara mandiri. Langsung saja berikut tutorial membuat slime dengan bahan deterjen.
  1. Masukan lem ke dalam wadah atau mangkuk untuk adonan slime. Kemudian berikan pewarna sesuai dengan warna kesukaan kamu, dua tetes saja cukup untuk memberikan warna pada slime. Aduk kedua bahan tersebut sampai adonan tercampur dan warna merata.
  2. Setelah itu masukan deterjen sedikit demi sedikit kemudian aduk sampai menggumpal begitu seterusnya sampai adonan menggumpal sempurna.
  3. Setelah adonan tercampur dengan deterjen secara merata diamkan sebentar sekitar 2-3 menit.
  4. Setelah itu masukan adonan ke dalam rendaman air selama 3 menit. Setelah itu adonan slime sudah bisa digunakan. Tarik-tarik saja, karena adonannya sangat lentur tapi tidak lengket ditangan. Warnanya juga bagus dan disukai oleh anak-anak.

Cara Membuat Slime Dari Bahan Lem Putih Atau Lem Kayu


Salah satu bahan yang bisa digunakan untuk membuat slime adalah lem putih yang biasa digunakan untuk kertas atau permukaan kering lainnya atau lem kayu. Bahannya juga tidak terlalu susah, bahkan mungkin ada di sekitar kamu. Sebelum membuatnya, sediakan beberapa bahan yang dibutuhkan.

Alat dan Bahan untuk Membuat Slime Dari Lem Putih Atau Lem Kayu


1.Wadah untuk mencampur adonan slime
2.Sendok atau pengaduk
3.Lem putih 3 sendok makan
4.Deterjen
5.Pewarna makanan
6.Air


Langkah-langkah Membuat Slime Dari Lem Putih Atau Lem Kayu


Setelah semua alat dan bahan tersedia, selanjutnya kamu bisa membuat slime dengan bahan lem fox atau lem kayu. Caranya juga tidak terlalu susah. Langsung saja, berikut tutorial membuat slime dari lem putih atau lem kayu.
1. Persiapkan bahan dan alat yang telah disebutkan tadi.
2. Masukkan lem fox atau lem kayu sebanyak 3 sendok makan saja.
3. Aduk-aduk lem fox tadi didalam mangkuk sampai agak mengental.
4. Lalu tambahkan pewarna makanan, pilih warna yang disenang,
5. Aduk lagi sampai lem putih dan pewarna makanan merata.
6. Tambahkan deterjen sedikit demi sedikit lalu aduk sampai menggumpal.
7. Setelah itu masukkan adonan ke dalam air biasa, diamkan selama kurang lebih 3 menit.
Slime bisa digunakan untuk bermain, tarik ulur aja, pasti menarik untuk mainan. Jangan lupa masukkan lemari es kalau sudah selesai bermain agar tak gampang keras


Cara Membuat Slime Dari Bahan Lem Kertas


Tadi kita sudah membahas tentang cara membuat slime dari sampo, deterjen, lem putih atau lem kayu. Sekarang kita akan membahas cara membuat slime dari bahan lem kertas. Berikut tutorialnya.


Alat dan Bahan Untuk Membuat Slime Dari Bahan Lem Kertas

  1. Lem kertas
  2. Obat sariawan
  3. Pewarna makanan
  4. Mangkuk
  5. Sendok

Langkah-langkah Membuat Slime Dari Lem Kertas


Berikut tutorial membuat slime dari lem kertas.
  1. Siapkan alat dan bahan yang telah disebutkan tadi.
  2. Tuangkan lem cair kertas sesuai dengan selera atau banyaknya slime yang diinginkan.
  3. Masukkan pewarna makanan, tambahkan sampai membentuk warna yang dikehendaki.
  4. Tambahkan obat sariawan secukupnya ke dalam adonan, tambahkan beberapa tetes saja karena fungsinya agar slime bisa lebih menyatu dan tak tercecer.
  5. Aduk terus hingga adonan menjadi kental dan menggumpal
  6. Slime bisa digunakan untuk bermain, tetapi kelemahan dari slime ini yaitu apabila mengenai baju atau karpet sulit dihilangkan.


Cara Membuat Slime Dari Pelembut Pakaian


Mengapa saya merekomendasikan membuat slime dari pelembut pakaian? Karena bahan-bahannya sangat mudah dicari, bahkan bisa kamu beli di warung.

Tidak jauh beda seperti membuat slime dari bahan shampoo, deterjen, lem kayu, ataupun lem kertas, hanya saja ia memakai bahan pelembut pakaian. Berikut tutorialnya.

Alat dan Bahan Untuk Membuat Slime Dari Pelembut Pakaian


  1. Lem bening bentuk jel
  2. Air
  3. Pewarna makanan
  4. Mangkuk / cup
  5. Pengaduk / sendok


Langkah-langkah Membuat Slime Dari Pelembut Pakaian

Siapkan alat dan bahan yang telah disebutkan tadi.
1, Tuangkan lem bening ke dalam mangkuk, kemudian aduk-aduk sampai membentuk seperti lilin meleleh atau lendir. Masukkan pewarna pakaian secukupnya sesuai dengan selera warna yang dikehendaki.
2. Setelah semua tercampur, masukkan adonan tadi ke dalam pelembut pakaian selama kurang lebih 1 menit.
3. Angkat adonan yang sudah dimasukkan ke pelembut pakaian tadi, lalu masukkan ke dalam air biasa selama 1 menit.
Slime sudah bisa digunakan untuk bermain. Jangan lupa masukkan lemari es setelah digunakan karena dikhawatirkan cepat mengeras.

Cara Membuat Slime Dari Pencuci Piring Cair


Sebenarnya tutorial membuat slime ini semuanya hampir sama dan cukup mudah untuk dipraktikkan, hanya bahannya yang membedakan, namun bahan dasar lem tetaplah yang utama. Nah, untuk membuat slime dari pencuci piring cair, caranya sama dengan membuat slime dari shampoo. Namun bahan sampo diganti dengan menggunakan pencuci piring cair.

Bahan Untuk Membuat Slime Dari Pencuci Piring Cair.


    1. Wadah kecil, bisa berupa baskom atau alat lainnya yang bisa digunakan untuk mencampur adonan slime.
    2. Pengaduk yang akan digunakan untuk mengaduk adonan
    3. Air
    4. Pencuci piring cair
    5. Deterjen bubuk 5 sendok makan
    6. Lem putih 3 sendok makan
    7. Pewarna makanan

Langkah-langkah Membuat Slime Dari Pencuci Piring Cair



Langkah pertama adalah menyiapkan seluruh paralatan dan bahan yang telah disebutkan di atas dalam satu tempat.
Ambil wadah untuk mengaduk bahan, kemudian masukkan lem putih 3 sendok ke dalamnya.
Masukkan bahan utamanya pencuci piring cair dan deterjen lembut ke dalam wadah, kemudian masukkan pewarna. Gunakan warna favorit kamu.
Setelah semua bahan sudah masuk ke dalam wadah, aduk semuanya sampai semua bahan tercampur rata. Setelah adonan sudah mulai mengental berarti slime sudah hampir jadi.
Bila adonan sudah kental, rendamlah adonan slime tersebut ke dalam air sekitar 4 menit.
Apabila adonan slime masih terasa lengket teruslah tekan-tekan adonan sampai padat dan kental.
Bila adonan slime sudah mengental sempurna maka slime sudah jadi dan bisa digunakan untuk membuat berbagai permainan kreatif.

Cara Membuat Slime Dari Tepung


Ternyata selain sebagai bahan pembuat makanan, tepung juga bisa dikreasikan untuk membuat slime. Bahan-bahannya tentu mudah untuk didapat di toko-toko sekitar kalian. Berikut ini Hello-Pet berikan tutorialnya.

Alat dan Bahan Untuk Membuat Slime Dari Tepung


  1. Tepung meizena sebanyak 175 ml
  2. Minyak sayur sebanyak 475 ml
  3. Gabus sebesar 15×5 cm
  4. Mangkuk
  5. Sendok

Langkah-langkah Membuat Slime Dari Tepung


1.Campurkan tepung maizena dengan minyak sayur, aduk sampai merata, dan agak menggumpal.Setelah adonan merata, masukkan ke dalam kulkas kurang lebih 1 hari.
2.Kuarkan adonan tadi dari lemari es, biarkan di suhu normal, kemudian adonan terlihat seperti tidak menyatu. Lalu aduk adonan tersebut sampai merata kembali.
3.Siapkan gabus, gosok-gosoklah ke karpet, atau rambut sehingga gabus menimbulkan listrik statis. Tuangkan adonan tadi ke gabus yang sudah digosokkan.
4.Adonan yang mengalir dari gabus tadi sudah menjadi slime. Kelemahan dari slime ini, sangatlah tidak awet, terlalu cair, dan sangat sulit untuk dimainkan.


Cara Membuat Slime Dengan Boraks


Banyak cara untuk membuat slime dan salah satunya adalah dengan boraks atau natriumtetraborat. Mau tahu cara membuat slime dengan boraks?
Ikuti tutorialnya berikut ini:

Alat dan Bahan Untuk Membuat Slime Dengan Boraks


  1. Satu botol boraks / natriumtetraborat
  2. Satu botol lem cair
  3. Sabun cair secukupnya
  4. Wadah untuk membuat slime
  5. Pengaduk


Langkah-langkah Membuat Slime Dari Gom


1. Masukkan lem cair dalam wadah yang telah disiapkan, Tuangkan beberapa tetes Gom.
2. Tuangkan 2 – 3 tetes sabun cair sebagai pengharum slime, aduk terus sampai slime terlihat menggumpal.
3. Kadang meskipun slime mulai menggumpal tetapi masih lengket di tangan, cara mengatasinya adalah teteskan lagi boraks 1 sampai 2 tetes maka slime tidak akan lengket lagi. Jika slime sudah tidak lengket dan mulai kenyal maka slime siap dimainkan
4. Agar lebih indah bisa juga diberi pewarna sesuai keinginan (merah, kuning, hijau dll), pewarna diberikan saat slime belum menggumpal atau pada saat pengadukan.

Cara Membuat Slime yang Bisa Dimakan


Bagaimana bisa dimakan? Bukankah ada boraks atau deterjennya? Iya, slime yang bisa dimakan tersebut dibuat dari susu kental manis dan tepung maizena, bukan deterjen. Bagaimana caranya? Tutorial kali ini akan menjelaskan caranya, simak baik-baik ya.


Alat Dan Bahan Untuk Membuat Slime yang Bisa Dimakan


  • 1 Kaleng susu kental manis ukuran 414 ml.
  • 1 Sendok makan tepung maizena
  • 10-15 tetes pewarna makanan (harus pewarna makanan). Kalau tidak pakai pewarna warnanya menjadi warna adonan. Jika tidak ada pewarna, kalian bisa menggunakan serbuk tampera, pigmen pewarna yang biasanya terbuat dari kuning telur atau bahan lain.
  • Panci bergagang
  • Sendok
  • Alat masak tambahan (kompor, spatula, dll)


Langkah-langkah Membuat Slime yang Bisa Dimakan



Tuangkan susu kental manis ke dalam panci bergagang. Kemudian masukkan pula satu sendok maizena ke dalam panci bergagang. Biarkan susu kental manis dan tepung maizena bercampur menjadi satu di dalam panci bergagang. Lalu, panaskan adonan susu kental manis dan tepung maizena tersebut dengan kompor dengan api kecil hingga mendidih.

Sambil menunggu adonan mendidih, aduk-aduklah adonan slime tersebut menggunakan tangkai sendok. Setelah mendidih dan adonan mengental, angkat panci bergagang dari kompor. Berikan pewarna pada adonan slime sesuai selera.

Langkah terakhir tunggulah adonan slime menjadi dingin. Jika sudah dingin, kalian bisa memainkan adonan slime dan memakannya. Gampang, bukan? Lebih gampang dan seru lagi jika kalian membuat bersama teman-teman.


Cara Membuat Slime Dari Lem Cair Bening


Cara membuatnya tidak jauh beda dengan menggunakan bahan lem putih atau lem kertas. Bagaimana caranya? Mari simak tutorialnya

Alat dan Bahan Untuk Membuat Slime Dari Lem Cair Bening


  1. lem cair bening, gunakan merek Povinal
  2. pengaduk
  3. wadah
  4. deterjen bubuk/cair
  5. air secukupnya
  6. pewarna makanan


Langkah-langkah Membuat Slime Dari Lem Cair Bening


  1. campurkan deterjen bubuk dengan air.
  1. tuangkan lem povinal (banyaknya sesuai dengan airnya).
  2. aduk aduk sampai tercampur antara air, deterjen dan lem.
  1. terakhir campurkan dengan pewarna.
  1. Slime dari lem povinal siap untuk dimainkan.

sedikit tentang skim



Skim  menjumlah  secara  berulang  digunakan  oleh  subyek dalam  berbagai  bentuk  soal,  seperti  soal  simbolik  dan  soal  cerita.Pencetus skim ini terdiri dari dua  faktor,  dimana  salah  satu  faktor  menjadi  banyaknya  pengulangan  untuk  penjumlahan.  Tindakan  dan  operasi  untuk  skim  ini  terdiri  atas  aktivitas  menjumlah  secara  berulang.  Hasil  untuk  skim  ini  adalah   bilangan   baru   yang   diperoleh   dari   penjumlahan   yang  dilakukan  secara  berulang.  Hasil  kajian  ini  menunjukkan  adanya  dua   subskim   antara   lain   subskim   menjumlah   secara   berulang  menggunakan jari dan subskim menjumlah berulang menggunakan  penjumlahan bersusun.  Subskim  menjumlah  secara  berulang  menggunakan  jari  memiliki   dua   subsubkim   antara   lain   subsubskim   menjumlah  berulang    menggunakan    jari    bilangan    yang    kedua    sebanyak  bilangan  pertama  dan  subsubskim  menjumlah  berulang  menggunakan jari bilangan yang lebih besar dengan bilangan yang  lain.   Subskim  menjumlah   berulang   menggunakan  penjumlahan  bersusun  juga  memiliki  dua  subsubkim  antara  lain  subsubskim  menjumlah     berulang     menggunakan     penjumlahan     bersusun  bilangan  yang  kedua  sebanyak  bilangan  pertama  dan  subsubskim  menjumlah     berulang     menggunakan     penjumlahan     bersusun  bilangan yang lebih besar dengan bilangan yang lain. 
Hasil Wawancara

Pewawancara (P)  : Benedictus  Adhi Cahyanindya  
Subyek 1(S1)       : BAGA (laki-laki)
Kelas                   : 3 SD Kanisius Cungkup 

P  : selamat siang dek boleh tanya-tanya tentang matematika gak dek?
S1  : boleh mas, mau tanyak apa ek ?
P : Ini soalnya dibaca (meletakkan kertas dengan tulisan 7 x 4 = ...)
S1 : Tujuh kali empat 
P : Berapa?
S1 : (berpikir sejenak) dua puluh tujuh
P : Darimana dapat dua puluh tujuh?
S1 : (diam sambil menulis 4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4)
P : Lalu bagaimana?
S1 : Empat tambah empat, delapan (sambil menghitung dengan jari
dan menulis dibawahnya 8 12 16 20 24 28)
P : Berapa?
S1 : Dua puluh delapan
P : Ada cara lain?
S1 : Tidak

Proses  mencari  hasil  perkalian  ‘7  x  4’,  diawali  subyek dengan berpikir sejenak, kemudian subyek menjawab ‘dua puluh tujuh’.  Jawaban  tersebut  salah,  lalu  ditanyakan  dari  manakah jawaban tersebut berasal. Subyek menuliskan ‘4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4 +  4’  sambil  menghitung  dengan  jari.  Proses  menjumlahkan tersebut dilakukan secara berulang bilangan 4 (4 + 4 = 8, 8 + 4 = 12, dst) sebanyak 7 kali. Hasil dari ‘7 x 4’ adalah sama dengan 28. Kuatnya   subsubskim   ini   pada   diri   subyek   ditunjukkan   dengan penggunaan  cara  yang  sama  dalam  menyelesaikan  bentuk  soal yang    sama    walaupun    tipenya    berbeda.   Berikut    ini    petikan wawancara yang menunjukkan kuatnya subsubskim tersebut pada diri subyek.   
Pewawancara (P)  : Benedictus  Adhi Cahyanindya  
Subyek 1(S2)       : SVA (perempuan)
Kelas                   : 3 SDN Kutowinangon 03 

P : Ini soalnya dibaca (meletakkan kertas dengan  tulisan 7 x 4 = ... )
S2 : Tujuh dikali empat sama dengan..
P : Berapa?
S2 : (menulis 7 7 7 7) tujuh tambah tujuh empat belas. Empat belas tambah  empat  belas  (sambil  menghitung  dengan  jari),  dua  puluh delapan.
P : Tujuhnya kamu ulang berapa kali?
S2 : Empat
Menjumlah  secara  berulang  menggunakan  jari  digunakan oleh  7  subyek  apabila  bilangan  yang  dioperasikan  lebih  kecil  dari 10 (bilangan yang dikalikan < 10). 

Pewawancara (P)  : Benedictus  Adhi Cahyanindya  
Subyek 1(S3)       : ESR (perempuan)
Kelas                   : 3 SD Kanisius Cungkup 

P : Ini coba dibaca soalnya (meletakkan kertas dengan tulisan 7 x 4 = ...)
S3 : Tujuh kali empat sama dengan..
P : Berapa?
S3  :  (mengambil  sedotan  sambil  membilang  satu  per  satu  dan  membentuk    7    kelompok    dengan    jumlah    masing-masing  kelompoknya 4)
P : Satu kelompoknya ada berapa?
S3 : Empat
P : Ada berapa kelompok?
S3 : Satu, dua, tiga,..., tujuh
P : Lalu diapakan?
S3 : (mengambil sedotan satu per satu sambil membilang) satu, dua, tiga, ... , dua puluh delapan
P : Cara lainnya selain pakai sedotan?
S3 : Tidak bisa
P : Harus selalu pakai sedotan atau lidi?
S3 : Iya
P : Kalau tidak ada sedotan atau lidi gimana?
S3 : Pakai tangan 
Penggunaan  bahan-bahan  manipulatif  digunakan  oleh subyek,  meskipun  tidak  menjadi  skim  dominan  bagi  mereka.  Satu subyek  menjadikan  skim  ini  menjadi  skim  yang  paling  dominan baginya, jika tidak ada benda konkrit maka hal tersebut membatasi subyek itu untuk mengoperasikan soal.  

Hasil yang Di harapkan :
siswa memahami konsep dasar mencari hasil perkalian, tidak hanya mengetahui hasilnya saja

Selasa, 24 November 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  12  TAHUN  2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia,  pengendalian  diri,  dan  kecakapan  hidup  bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa  pengembangan  potensi  diri  sebagai  hak  asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat . . .











- 2 -


Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka  melalui  penghayatan  dan  pengamalan  nilai-
nilai kepramukaan.
5. Gugus  Depan  adalah  satuan  pendidikan  dan  satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .












- 3 -


6. Pusat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Kepramukaan  adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  bagi  peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota  pramuka  dewasa  untuk  memajukan  gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis  Pembimbing  adalah  dewan  yang  memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah  Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.


Bab II . . .












- 4 -


BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
 Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin,  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.

BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among




Pasal 5 . . .












- 5 -


Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada  ayat  (2)  dilaksanakan,  baik  dalam  kehidupan
pribadi  maupun  bermasyarakat  secara  sukarela  dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya  Pramuka  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-
sungguh  menjalankan  kewajibanku  terhadap  Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat . . .












- 6 -



g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  6  ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode  belajar  interaktif  dan  progresif  sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada  ayat  (2)  disesuaikan  dengan  kemampuan  fisik
dan mental pramuka.

(5) Penilaian . . .












- 7 -


(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.

Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.

Pasal 9
Kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.


Pasal 10 . . .












- 8 -



Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem  among  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan  motivasi
kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya  dengan  pendidikan  nilai-nilai gerakan  pramuka
dalam  pembentukan  kepribadian  yang  berakhlak  mulia,
berjiwa  patriotik,  taat  hukum,  disiplin,  menjunjung  tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.

Bagian Ketiga . . .












- 9 -



Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13
(1) Setiap  warga  negara  Indonesia  yang  berusia  7  sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.

Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.




Pasal 15 . . .












- 10 -


Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.


Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17
(1) Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian  mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . . .












- 11 -


(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat
terbuka  dan  dilakukan  oleh  lembaga  akreditasi  sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan  nilai  serta  uji  kecakapan  umum  dan  uji
kecakapan  khusus  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik  diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.






BAB IV . . .












- 12 -


BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b.  kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d.  kwartir nasional.

Bagian Kedua . . .












- 13 -


Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.

Pasal 25
(1) Gugus  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan  kwartir  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1) Kwartir  ranting  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir . . .

e.   bahwa . . .











- 14 -


(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir  ranting  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .












- 15 -


c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1) Kwartir  nasional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
23  huruf  d  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir  nasional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .












- 16 -


(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.


Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.




Bagian Kelima . . .













- 17 -


Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan  serta  memfasilitasi  penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf  c  harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung  jawab,  susunan  organisasi, dan  tata  kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah  tangga  gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.



Bagian Keenam . . .












- 18 -


Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal  36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal  37
(1) Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  berwenang  untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .












- 19 -


(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.

Pasal 39

Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.

Pasal  40

Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.

Pasal 41 . . .












- 20 -


Pasal 41

Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43

(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan  dan  belanja  negara  dan/atau  anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.

Pasal 44 . . .












- 21 -


Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46
(1) Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi  gerakan  pramuka  dan  organisasi  lain  yang
menyelenggarakan  pendidikan  kepramukaan  yang  ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .












- 22 -


b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.




Agar . . .














- 23 -


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131



 Salinan sesuai dengan aslinya
 SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,





 Wisnu Setiawan